Pajak

Di Garut, Kendaraan Belum Bayar Pajak Belum Ada Sanksi

SEBANYAK 98 Ribu Kendaraan di Garut Tak Bayar Pajak.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
Suasana perpanjangan STNK di Samsat. (Foto: Kompas/ Agus Susanto ) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

GARUT, TRIBUNJABAR..CO.ID - "Jika ditemukan ada yang KTMDU hanya akan diberi sosialisasi saja. Belum ada sanksi yang diberikan. Mungkin ke depannya baru akan dilakukan pemaksaan," ujar Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Jabar wilayah Kabupaten Garut, Mochamad Erry.

Untuk mengatasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), lanjut Erry, Pemprov Jabar telah menyiapkan anggaran pada tahun ini untuk menelusuri kendaraan yang tak membayar pajak.

Anggaran yang disiapkan untuk menelusuri kendaraan di 18 kecamatan di Kabupaten Garut baru berjumlah 39 ribu dari total 98 ribu yang masuk KTMDU.

Selain melakukan penelusuran ke setiap rumah, tambah Erry, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan operasi gabungan. Jika ada yang KTMDU, akan dilakukan penilangan.

Tilang akan dicabut, jika kendaraan sudah melunasi pajaknya.

Animo warga Kabupaten Garut terhadap program e-Samsat Jabar yang bertujuan untuk memudahkan dalam membayar pajak kendaraan masih rendah.

Apalagi tidak semua warga menjadi nasabah bank BJB.

"Yang jadi nasabah pun masih kurang percaya. Karena tetap harus datang ke Samsat. Selain itu, di Garut data pemilik kendaraan di Samsat dan bank itu berbeda walau orangnya sama," ujar Erry, Selasa (29/9/2015).  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved