Peredaran Narkoba
Dua Pria Pemakai Narkoba Ini Ditangkap Polisi saat Asyik Tidur
Dari tangan DF dan FF kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna pink dan lima plastik kilp berisi sabu
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi menangkap tiga pria yang diduga menyalahgunakan narkoba. Ketiga pria yang berinisial PSP (29), DF (32), dan FF (35) itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Informasi yang dihimpun Tribun, PSP ditangkap setelah polisi melakukan penggrebekan di kamar nomor sembilan di apartemen Jalan Cihampelas. Sedangkan DF dan FF ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cipedak Tengah, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi.
"Keduanya kami tangkap bersamaan pada 9 September 2015. DF dan FF kami tangkap sekitar pukul 09.00. Sedangkan PSP ditangkap sekitar pukul 11.00," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, kepada Tribun, Kamis (17/9).
Dikatakan Hermanto, ketiga pria tersebut merupakan target operasi jajarannya. Ketiganya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama tiga hari. Alhasil ketiganya tertangkap tangan membawa narkotika.
"Ketiganya juga positif sebagai pengguna narkoba. DF dan FF kami tangkap sedang tidur di kamarnya," ujar Hermanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Hermanto, DF dan FF diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Adapun PSP mengaku hanya menggunakan narkoba untuk dikonsumsi sendiri.
"Dari tangan DF dan FF kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna pink dan lima plastik kilp berisi sabu dengan berat 2,42 gram. Sedangkan dari PSP kami sita sabu seberat 0,36 gram dan alat hisapnya," kata Hermanto.
Dikatakan Hermanto, ketiganya diduga mendapatkan barang haram dari seorang pria berinisal TP yang kini jadi buronan. Adapun DF dan FF mengedarkan sabu dan ekstasi dengan cara sistem tempel. Hal itu dilakukan jika konsumen telah mentransfer uang ke rekening TP.
Keduanya menjual sabu kiriman TP itu dengan sistem paket sedang. Setiap paket sedang dijualnya seharga Rp 400 ribu. Adapun inek dijual oleh kedua tersangka seharga Rp 500 ribu per butirnya. Sedangkan PSP membeli narkoba dari TP dengan harga Rp 1,5 juta.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya kurungan penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling lama Rp 10 miliar," ujar Hermanto. (cis)