Larangan Pacaran di Atas Jam 9 Malam
Remaja di Bawah 17 Tahun Dilarang Keras Pacaran
Aturan larangan pacaran bagi anak di bawah 17 tahun itu juga ditetapkan di 6 desa yang jadi daerah percontohan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Untuk menyikapi maraknya anak berusia 17 tahun ke bawah yang melanggar etika sosial di masyarakat. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, selain telah menetapkan 6 desa sebagai daerah percontohan pelaksanaan kebijakan larangan berpacaran hingga lewat pukul 21.00, juga melarang keras pacaran bagi anak di bawah 17 tahun.
Aturan larangan pacaran bagi anak di bawah 17 tahun itu juga ditetapkan di 6 desa yang jadi daerah percontohan.
"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran, kalau pacarannya di luar desa itu urusan lain," katanya.
Dedi juga telah menetapkan enam desa sebagai daerah percontohan yakni Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
(Baca: Bupati Purwakarta Terapkan Larangan Pacaran Lewat Pukul 21.00 di 6 Desa)
Pemkab Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi remaja yang berpacaran. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00. (*)
