Larangan Pacaran di Atas Jam 9 Malam
Bupati Purwakarta Terapkan Larangan Pacaran Lewat Pukul 21.00 di 6 Desa
Bupati mengatakan enam desa itu memiliki kepala desa yang sanggup dan punya kapasitas untuk menjalankan aturan itu
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Enam desa di Purwakarta dijadikan daerah percontohan pelaksanaan kebijakan larangan berpacaran di atas pukul 21.00.
Enam desa itu antara lain Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
"Enam desa itu memiliki kepala desa yang sanggup dan punya kapasitas untuk menjalankan aturan itu, apalagi selama ini di desa itu sudah mulai menerapkan aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menggelar sosialisasi kebijakan tersebut di Desa Cilandak, Kamis (3/9/2015).
Pemkab Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi remaja yang berpacaran. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00. (*)
Lalu bagaimana dengan sanksinya? Simak berta selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak Jumat (4/9/2015)
