Larangan Pacaran di Atas Jam 9 Malam

Bupati Purwakarta Terapkan Larangan Pacaran Lewat Pukul 21.00 di 6 Desa

Bupati mengatakan enam desa itu memiliki kepala desa yang sanggup dan punya kapasitas untuk menjalankan aturan itu

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN PONTIANAK
illustrasi pacaran. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

PURWAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Enam desa di Purwakarta dijadikan daerah percontohan pelaksanaan kebijakan larangan berpacaran di atas pukul 21.00.

Enam desa itu antara lain Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.

"Enam desa itu memiliki kepala desa yang sanggup dan punya kapasitas untuk menjalankan aturan itu, apalagi selama ini di desa itu sudah mulai menerapkan aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menggelar sosialisasi kebijakan tersebut di Desa Cilandak, Kamis (3/9/2015).

Pemkab Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi remaja yang berpacaran. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00. (*)

Lalu bagaimana dengan sanksinya? Simak berta selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak Jumat (4/9/2015)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved