Peredaran Narkoba

Sabu yang Diedarkan ERH Dibungkus dengan Kemasan Permen

Lalu ia menempelkan permen brisi sabu itu di tempat keramaian seperti rumah sakit, terminal, sekolahan, atau tempat kegiatan anak muda.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN SUMATERA SELATAN
Illustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, ERH memang sengaja menyamarkan sabu dengan dibungkus plastik bungkus permen.

Hal itu dilakukannya untuk mengelabui polisi dan warga sekitar. Sebab ia menempelkan permen brisi sabu itu di tempat keramaian seperti rumah sakit, terminal, sekolahan, atau tempat kegiatan anak muda.

"Kami masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan ERH kami jerat pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling besar Rp 10 miliar," kata Yoyol, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/8).

ERH ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Pria berbadan tegap ini tertangkap ketika hendak memaketkan sabu yang dibungkus plastik pembungkus permen. Penangkapan tersangka berawal ketika usaha ilegalnya tercium polisi.

Melalui pesan singkat ia sempat menawarkan sabu kepada seorang tersangka kasus narkoba yang beberapa hari sebelumnya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

ERH sendiri ditangkap di Jalan Cihampelas, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sekitar pukul 19.00. Tersangka tak bisa mengelak karena kedapatan membawa barang bukti berupa sabu yang nilainya sekitar Rp 100 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved