Peredaran Narkoba

Pria dengan Badan Penuh Tato Itu Miliki Ratusan Butir Inex, Kini Diciduk

AN kerap menjual inex lokal ke para pelajar yang ada di Kabupaten Cianjur.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Shutterstock
Ilustrasi 

Nugroho menyebut, AN diduga sudah cukup lama berkecimpung dalam jual dan beli inex lokal tersebut. Ia sudah berkali-kali melakukan pembelian alprazolam 1 mg dalam jumlah besar.

Sejauh ini pihaknya terus mengorek keterangan dari pria yang diamankan 13 Agustus 2015 itu.

"AN melanggar pasal 62 subs pasal 60 ayat 2 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang ancamannya pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta," kata Nugroho. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved