Revitalisasi Pasar Limbangan Garut

OC Kaligis: LSM yang Tidak Tahu Apa-apa Jangan Provokasi

DIPERKIRAKAN, pembangunannya rampung dan diresmikan pada 17 Agustus 2015.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / M SYARIF ABDUSSALAM
Kuasa hukum PT Elva Primandiri, OC Kaligis tengah diwawancarai sejumlah wartawan di Garut, Rabu (3/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

GARUT, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Pembangunan Pasar Tradisional Moderen Limbangan terus berjalan meskipun sejumlah pihak menggugat izin-izin pembangunannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Diperkirakan, pembangunannya rampung dan diresmikan pada 17 Agustus 2015.

Kuasa hukum PT Elva Primandiri sebagai pengembang pasar tersebut, OC Kaligis, mengatakan sangat disayangkan ketika sejumlah pihak dan LSM berupaya menghalangi revitalisasi pasar tersebut.

Selain menggugat perizinan, mereka pun dinilai mempengaruhi para pedagang untuk tidak membeli kios dengan harga yang sudah disetujui sebelumnya.

"Kita kalah dengan pasar-pasar moderen yang sudah berdiri. Sekarang dibuat peremajaan untuk kepentingan Garut. Ini menjadi pelopor dan bagian pembangunan. LSM yang tidak tahu apa-apa jangan provokasi terhadap kesepakatan harga yang sudah disetujui dan minta harga turun," kata OC Kaligis saat ditemui, Rabu (3/6/2015).

Jika terdapat provokasi terhadap harga kios yang telah disepakati sebelumnya antara pengembang dan pedagang pasar, katanya, hal ini diindikasikan sebagai persaingan dagang yang tidak sehat atau tersembunyi.

OC merasa heran dengan LSM dan pihak lainnya yang baru menggugat perizinan pembangunan serta harga kios pasar tersebut setelah pasar hampir rampung dibangun. OC pun mempertanyakan keberadaan para penggugat ini saat masa sosialisasi.

"Apakah peremejaan pasar tidak boleh. Ini demi siapa. Apa mau pasar kita terus kalah dengan asing. Kalau Amdal dipermasalahkan, kita ada lex specialis. Pengajuan ke PTUN itu masalah administrasi, jadi pembangunan bisa jalan terus," kata OC.

Ujarnya, pembangunan Pasar Limbangan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika perizinan tetap dipermasalahkan, Pemerintah Kabupaten Garut bisa memperbaikinya.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan OC Kaligis turun tangan untuk memberi perlindungan hukum dan menyelesaikan permasalahan yang dialami kliennya, yakni pengembang Pasar Limbangan.

"Yang digugat ke PTUN itu kan Amdal dan itu administratif. Kami kira dulunya pembangunan pasar ini cukup dengan UPL dan UKL karena itu dulunya pasar, bukan membangun pasar yang baru. Tapi ternyata PTUN bilang harus pakai Amdal walaupun ini bukan pasar baru," katanya.

Rudy mengatakan tengah mengajukan banding ihwal keputusan PTUN tersebut. Jika Amdal tetap dipermasalahkan, Rudy mengatakan siap mengurus kembali perizinan pasar tersebut. (*)

//

>>MENTERI AGAMA MINTA MAAF.. http://bit.ly/1GZonVmIni semata-mata karena ketidaktahuan saya atas pemandangan ulama yang mengharamkan ini...."

Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, June 3, 2015
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved