Kasus Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan
Gubernur Riau Dibawa Kembali ke Ruang Sidang dengan Kursi Roda
Sebelumnya Annas sempat dirawat di RS Santosa setelah nyaris tumbang pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang juga Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dibawa kembali oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari RS Santosa ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Annas tiba di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/5) sekitar pukul 18.10 WIB. Sebelumnya Annas sempat dirawat di RS Santosa setelah nyaris tumbang pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Begitu turun dari mobil yang membawanya, Annas langsung dinaikan ke atas kursi roda. Untuk masuk ke Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung yang berada di lantai dua, petugas KPK terpaksa harus mengangkat kursi roda dengan menaiki anak tangga. (*)
//CUEK BEBEK SOAL INISIAL NM DAN TARIF RP 40 JUTA, NIKITA ASYIK POSTING FOTO INTIMNYA BARENG WANITA BULE INI.BACA--->...
Posted by Tribun Jabar Online on Wednesday, May 20, 2015