Peredaran Narkoba
Miliki Delapan Paket Sabu, Peternak Pitbull Urusan dengan Polisi
Sabu milik OFA itu terbungkus plastik klip bening.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang peternak anjing pitbull di Kota Bandung, OFA (55) dibekuk Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (15/5). OFA kedapatan memiliki delapan paket sabu dengan total berat sekitar 5,43 gram.
Sabu milik OFA itu terbungkus plastik klip bening. Di dalam dompet, paket sabu itu terbungkus rapi dengan selembar uang kertas Rp 2 ribu. Konon hal itu untuk mengelabui petugas jika melakukan penggeledahan.
"Saya dapat barangnya sudah terbungkus seperti itu. Jadi bukan saya yang membungkusnya," ujar OFA kepada wartawan di Gedung Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Sabtu (16/5).
OFA mengaku hanya sebagai penikmat barang haram yang bernilai Rp 6 juta itu. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisal B. Adapun B dikenalinya melalui rekannya yang sesama pengguna sabu-sabu.
"Saya tidak pernah mengedarkan apalagi menjual. Untuk sendiri saja dan untuk menghilangkan jenuh dari kesibukan sehari-hari," kata pria yang berdomisili di Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi itu.
OFA mengaku sudah menggunakan sabu-sabu sejak empat tahun yang lalu. OFA memang tak kesulitan untuk membeli barang haram itu. Pemasukan dari mengawinkan anjingnya dengan anjing lainnya saja bisa menghasilkan pemasukan Rp 1 juta. Ia mengaku memiliki tiga anjing pitbull jantan.
"Tapi saya tidak rutin pakai itu. Paling setiap barang yang saya beli (Delapan paket sabu. Red) bisa dihabiskan dalam waktu yang cukup tiga bulan," kata OFA.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, OFA ditangkap di depan mini market di Jalan Pajajaran sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketika dibekuk, ia kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet. Dompet itu disimpannya di saku belakang bagian kanan celana panjang yang digunakannya.
Lantas pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Satnarkoba Polrestabes Bandung menemukan tujuh paket sabu milik OFA yang juga disimpan dalam dompet. Namun dompet itu disembunyikan di saku kemeja yang ada di lemari di kediaman OFA.
"Tersangka ini mendapatkan barang setelah seorang pria berinisial B menyuruhnya mengambil paket sabu yang sudah ditempel di tempat yang telah ditentukan," ujar Nugroho kepada wartawan.
Nugroho mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut lantaran berdasarkan pengakuan OFA hanya sebagai pengguna. Menurutnya, peredaran sabu yang dimiliki OFA itu terkait dengan sebuah jaringan.
"Penyidikan kasus ini terus kami lanjutkan dan B sendiri sudah kami tetapkan sebagai target operasi dan masuk ke dalam daftar pencarian orang,' ujar Nugroho.
Dikatakan Nugroho, OFA dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. OFA terancam hukuman pidana penjaran paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Barang bukti yang kami amankan selain delapan paket sabu ada selembar uang kertas Rp 2 ribu dan dua buah dompet kecil dan dombet besar bewarna hitam," kata Nugroho. (*)