Penjambretan

Pejambret Spesialis di Bandung Dibekuk Setelah Jatuh Bersama Motornya

Informasi yang dihimpun Tribun, RN hendak beraksi di Jalan RE Marthadinata-Jalan Banda, Kamis (14/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS
Illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - RN (25) babak belur dihakimi massa setelah niat jahatnya gagal terwujud. Spesalis jambret ini tersungkur setelah kendaraan motor yang dikendarainya terjatuh di pinggir jalan.

Informasi yang dihimpun Tribun, RN hendak beraksi di Jalan RE Marthadinata-Jalan Banda, Kamis (14/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia sudah mengincar sejumlah korban di pusat pertokoan untuk dirampas barang berharganya.

Akan tetapi gerak-gerik RN sudah dicurigai Brigadir Reza anggota unit Lalulintas Polsekta Bandung Wetan. Kala itu Reza sedang bertugas di perempatan Jalan RE Marthadinata-Jalan Banda.

Reza terus mengintai langkah si pelaku. Tiba-tiba, RN langsung menghampiri korbannya yang saat itu berjalan kaki bersama keluarga keluar dari salah satu toko baju dan hendak menuju toko baju lainnya dengan menyeberang jalan. Dengan melajukan motor matic-nya pada kecepatan tinggi, RN mendekati korban dan langsung menarik tas korban.

Tapi korban tidak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan mempertahankan tas yang berisi sejumlah barang beharga miliknya. Karena kondisi di jalan tersebut ramai, akhirnya tersangka pun melepaskan dan berusaha kabur.

Sayangnya usaha RN untuk kabur, tak berjalan mulus. Pasalnya Reza sudah berada di belakang tersangka dan langsung mengejarnya. Reza langsung menendang motor pelaku yang akhirnya tersungkur, dan bersama sepeda motor matic-nya pelaku pun terjatuh di pinggir jalan.

"Anggota pun langsung membawa tersangka ke Mapolsekta berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mochamad Ngajib, Jumat (15/5/2015).

Menurutnya, korban merupakan wisatwan asal Jakarta. Sedangkan tersangka yang merupakan penjambert sepesialis saat itu mengendarai motor matic bernomor polisi D 3529 UAV. Kini, RN ditahan di Polrestabes Bandung dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)

//

GELORA BLA TAK KUNJUNG RAMPUNG, MALAH MUNCUL KASUS KORUPSI. SEKARANG GUBERNUR JABAR YANG DIPERIKSA.. DIBUKA SAJA PAK,...

Posted by Tribun Jabar Online on Thursday, May 14, 2015
//

TEGA BANGET SIH . . . ANAK DIANGKAT LALU DILEMPAR, POLISI JUGA KATANYA BERTINDAK BERLEBIHAN . . .http://bit.ly/1H6savMDia lebih memilih menyewa pengacara untuk mewakilinya dalam kasus melawan polisi

Posted by Tribun Jabar Online on Friday, May 15, 2015
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved