Jumat, 10 April 2026

Antisipasi Bisnis Prostitusi

Berdua di Kamar, Pasangan Bukan Suami Istri Melawan Petugas saat Dirazia

Namun, tidak berselang lima menit, keduanya pun akhirnya menurut usai dipaparkan sanksi administratif hingga penahanan apabila melawan petugas.

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
ILUSTRASI 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Sepasang kekasih bukan suami istri yang kedapatan berduaan di dalam kamar kos terlihat melawan petugas.

BACA: Gara-gara Kematian Tata Chubby, Kos-kosan "Esek-esek" Bakal Diberedel

BACA: Kepergok Berduaan di Kamar Kosan, Mahasiswi Cantik Beralasan Seperti Ini

Keduanya menolak diperiksa lantaran mengaku tidak berbuat asusila seperti yang disangkakan petugas.

kos
Camat Sawah Besar Henry Sitorus Perez saat merazia rumah kos di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015). (foto: Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya)

Peristiwa tersebut terjadi usai petugas gabungan bersama Camat Sawah Besar, Henri Perez berhasil membuka pintu kamar Blveberry 210 di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Dwiwarna. 

Tepatnya, sebelah Rumah Sakit Tipe D Sawah Besar dalam razia rumah kost, Selasa (28/4/2015).

Henri yang terlihat berjibaku meminta penghuni kamar untuk keluar, mulai dari mengetuk, memanggil hingga mengintip kegiatan dalam kamar selama sekitar sepuluh menit.

tr
illustrasi tepergok di kosan. (foto: tribun jabar / ida romlah)

Akhirnya direspon oleh sepasang penghuni kamar, Hendri (27) warga Kali Anyar VI RT 01/05 Tambora, Jakarta Barat dan Siti Soleha (25) warga Jalan Jelambar Timur RT 08/05 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Terlihat menahan amarah dengan sikap tidak koperatif pasangan bukan suami istri tersebut, Henri kemudian memaparkan tujuan kedatangan dirinya bersama petugas.

Selain itu, mengungkapkan bentuk pelanggaran sekaligus meminta keduanya untuk datang ke Kantor Kecamatan Sawah Besar untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

"Saya pastikan kalian tidak akan diproses hukum kalau memang koperatif, sekarang saya minta tolong untuk KTP-nya dan ikut kami ke Kantor Kecamatan," ungkapnya tegas.

BACA: Dua Pasangan Mesum Tepergok Saat Polisi Sisir Kos-kosan Warga

BACA: BREAKING NEWS: Polisi Ciduk Puluhan Pasangan Mesum di Kos-kosan Cimahi

Walau telah mengetahui instruksi yang disampaikan oleh Henri, kedua pasangan itu tidak lantas masih berargumentasi terkait keberadaan keduanya yang hanya berduaan dalam kamar tanpa berbuat asusila.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved