Korupsi Dana Bansos
Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Alias Gotas Kembali Diperiksa Kejagung
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra membenarkan jika Gotas dan Tambak M Sholeh diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi dana hibah bansos
Penulis: roh | Editor: Kisdiantoro
CIREBON, TRIBUN - Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas kembali diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi dana hibah bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012, Senin (27/4/2015). Kali ini, ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Gotas, Kabag Keuangan Setda Kabupaten Cirebon, Tambak M Sholeh; Mantan Bupati Cirebon, Dedi Supardi; dan Mantan Sekda Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin Rusamsi juga ikut diperiksa hari ini.
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra membenarkan jika Gotas dan Tambak M Sholeh diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi dana hibah bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012 pada hari ini. Tembusan surat panggilan untuk kedua pejabat tersebut telah diterimanya beberapa hari lalu.
"Iya, mereka diperiksa hari ini di Kejagung," kata Sunjaya saat meninjau longsor di penambangan batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Senin (27/4/2015) siang.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012. Mereka adalah Gotas; Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo; dan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto.
Dari tiga tersangka itu, hanya Gotas yang belum ditahan. Namun rumah pribadi, tanah, dan sejumlah barang milik Gotas telah disita Kejagung beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, ketiga orang itu disangkakan telah memotong dana hibah bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon 2009-2012. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1,8 miliar. (roh)