Kasus Suap Judi Online Polda Jabar
Perwira Polda Jabar Menerima Divonis 2 Tahun Penjara
ATAS vonis majelis hakim ini, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis AKP Dudung Suryana, seorang perwira di Polda Jabar dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Terdakwa Dudung dinilai terbukti menerima suap dalam kasus pembukaan blokir rekening judi online.
Selain Dudung, dalam kasus yang sama majelis hakim yang dipimpin Kriswan G Damanik SH juga memvonis anggota Polda Jabar, Brigadir Amin Iskandar dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memvonis Ali Irawan, terdakwa yang menyuap Dudung dan Amin.
Sama seperti dua anggota polisi tersebut, Ali juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dudung Suryana dan Amin Iskandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Kriswan G Damanik, saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/4/2015).
Putusan majelis hakim untuk ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas vonis majelis hakim ini, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Dengan demikian proses hukum pada kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht. (san)
HARLEY DAVIDSON CLUB INDONESIA - BANDUNG RESMI JADIKAN FARHAN SEBAGAI ANAK ASUH.BACA--->http://bit.ly/1biX2kwSeperti diberitakan Tribun sebelumnya, pengangkatan anak asuh itu sebagai bentuk..
Posted by Tribun Jabar Online on Sunday, April 19, 2015
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-kasus-judi-online_20150420_174004.jpg)