Mantan Pimpinan Regional ISIS

Mantan ketua ISIS Regional Indonesia Jalani Sidang Kedua

CHEP Hernawan, Mantan ketua ISIS Regional Indonesia menjalani persidangan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur.

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Mantan Pemimpin Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) regional Indonesia, Chep Hernawan. (FOTO: TRIBUN JABAR / TEUKU M GUCI SYAIFUDIN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nugraha Ramadian

CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID  - Chep Hernawan, Mantan ketua ISIS Regional Indonesia menjalani persidangan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Selasa (7/4/2015). Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi.

Sidang kedua dari Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis) Kabupaten Cianjur ini, menghadirkan saksi pertama adalah Taufik Amir dan kedua adalah Ir Yusuf Ibrahim.

Seperti diberitakan, Chep pada sidang pertama, Kamis (2/4/2015) didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang penggelapan. Chep terlibat penipuan atau penggelapan uang sebesar 150 juta rupiah, pada tahun 2011.

Salah seorang dari Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdam yang kemarin hadir di persidangan mendampingi Chep menuturkan bahwa setelah mendengarkan kesaksian, Ia cenderung menganggap bahwa Chep tidak signifikan sebagai pelaku.

"Saya melihat sebenarnya ada proyek yang di-create, bahwa ada proyek sebagaimana proyek biasa di daerah. Saksi pelapor pun mengakui bahwa pelapor yakin ada proyek itu setelah bertemu dengan kepala dinas. Dan justeru yang sering disebut-sebut itu bukan Pak Haji (Haji Chep, Red), tetapi ada satu nama lain. Saya melihat pak haji tidak signifikan sebagai pelaku," ujarnya seusai persidangan. (ram)

//

>>YANG ENGGAK SEMPAT MELIHAT AKSI VUJOVIC JADI KIPER PERSIB BANDUNG.. INTIP SEBENTAR DI SINI http://bit.ly/1yap3osPada...

Posted by Tribun Jabar Online on Tuesday, April 7, 2015

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved