Kasus Suap Putusan PHI

Mantan Hakim Ad Hoc PHI yang Ditangkap KPK, Bebas Bersyarat

Kasi Binadik Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, Inna Imaniati membenarkan tentang pembebasan bersyarat mantan hakim yang ditangkap KPK itu.

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana

BANDUNG, TRIBUN - Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2012, terhitung hari ini Kamis 26 Februari 2016 mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Terpidana kasus suap itu bahkan sudah meninggalkan Lapas Wanita Sukamiskin Bandung.

Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, Inna Imaniati membenarkan tentang pembebasan bersyarat mantan hakim yang ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RM Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung itu.

"Ya benar dia (Imas) sudah meninggalkan lapas tadi pagi sekitar pukul 05.30. Bu Imas dapat PB," kata Inna, melalui ponselnya, Kamis (26/2).

Menurut Inna, begitu keluar dari pintu Lapas Wanita Sukamiskin, Imas langsung dijemput oleh anggota keluarganya. Namun Inna mengaku tidak tahu Imas dibawa kemana oleh keluarganya.

"Kalau dibawa kemananya, saya kurang tahu.Yang jelas tadi langsung dijemput oleh keluarganya," kata Inna.

Mantan hakim Ad Hoc PHI Bandung itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, pada 30 Januari 2012. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Imas dengan hukuman 13 tahun penjara.

Imas Dianasari terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 ayat 1 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus suap yang melibatkan hakim Imas bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jabar. Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda dan terdakwa Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.

Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp 352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan PT OI untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas Dianasari ditangkap oleh penyidik KPK pada Kamis 30 Juni 2011 di RM Ponyo, Cinunuk, Kabupaten Bandung. Uang suap yang diterima terdakwa dimasukkan ke dalam katong pelastik warna hitam. Ketika operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved