Korupsi Perjalanan Dinas Anggota Dewan
Mantan Sekwan Cimahi Hanya Bisa Menundukan Kepala
SIDANG digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/2/2015).
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Cimahi, Edy Junaedi, hanya bisa menundukan kepala saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/2/2015).
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marudut Bakara SH itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Pembacaan surat dakwaan disampaikan oleh JPU yang juga menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Cimahi, Sulta D Sitohang SH.
Sidang kasus tersebut baru saja dibuka oleh ketua majelis hakim dan JPU tengah membacakan surat dakwaanya. Terdakwa Edy dijerat dengan Pasal dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan berlapis ini mencapai 20 tahun penjara. (san)