KPK Vs Polri

Bareskrim Belum Terima Laporan Soal Bambang Widjojanto dari Ombudsman

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2015), Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan, tim akan bekerja dalam waktu cepat.

Editor: Dedy Herdiana

JAKARTA, TRIBUN - Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan, hingga saat ini Bareskrim belum menerima konfirmasi dari Ombudsman RI mengenai penangkapan dan penetapan tersangka kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Ombudsman," ujar Budi Waseso saat ditemui di Lapangan Bhayangkari, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Kamis (29/1/2015), Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan, tim khusus yang dibentuk Ombudsman untuk menindaklanjuti pengaduan Bambang terhadap anggota Bareskrim Polri, akan bekerja dalam waktu cepat.

Kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing, mengatakan, laporan kepada Ombudsman tersebut dilakukan terkait dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1/2015) silam.

Sementara itu, terkait praperadilan, Budi Waseso mempersilahkan bagi siapa pun untuk mengajukan gugatan praperadilan jika ada yang merasa dirugikan. Ia menegaskan, hal itu dimungkinkan bagi siapa pun, termasuk bagi orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam undang-undang, itu kan hak tiap warga negara yang merasa dirugikan, boleh melalui jalur hukum. Misalnya, kalau ada proses penangkapan yang dimungkinkan ada pelanggaran, silahkan diuji dalam praperadilan itu," kata Budi. (KOMPAS.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved