Terpidana Mati Kasus Narkoba

Terpidana Mati Kasus Narkoba Rani Ingin Dikubur di Cianjur

ADAPUN Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.‬

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin

CIANJUR, TRIBUN - Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus narkoba, ingin dimakamkan di tempat kelahirannya, yakni di Kabupaten Cianjur jika hukumnnya memang benar terlaksana. Keinginan itu sempat dilontarkan kepada kuasa hukumnya, Yudi J, setelah pengajuan grasinya ditolak presiden.

"Saya terus mendampingi Rani hingga pengajuan grasi untuk meringankan hukumnnya. Ketika grasinya ditolak pada 2010, dia mengungkapkan tidak mau dimakamkan di Jakarta tapi di Cianjur saja jika eksekusinya terlaksana," ujar Yudi ketika ditemui, Jumat (16/1).

Seperti diketahui, Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.‬

‪Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
narkoba
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved