Sat Reskrim Polrestabes Bandung
Yang Bawa Sajam dari 9 Remaja Itu Dijerat UU Darurat
SEMBILAN remaja diamankan polisi di kawasan Dago, Minggu dini hari.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
BANDUNG, TRIBUN - Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan tidak wajar pelajar berusia belasan tahun membawa senjata tajam.
"Mereka beralasan membawa senjata tajam untuk keamanan," ujarnya kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sembilan remaja diamankan polisi di kawasan Dago, Minggu dini hari. Tiga remaja di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Dikatakan Ngajib, bisa saja senjata tajam itu dipersiapkan untuk pengeroyokan atau penganiayaan. "Dugaan, mereka membawa senjata tajam untuk mempersiapkan diri jika bertemu dengan kelompok lainnya," tuturnya.
Ia menambahkan, dari remaja yang diamankan, rata-rata statusnya merupakan pelajat. "Ada yang SMA, ada juga yang SMP," kata Ngajib.
Ngajib mengatakan, mereka akan terus memroses sembilan remaja yang diamankan.
"Semuanya proses lanjut," ucapnya.
Untuk tiga pelajar yang membawa senjata tajam, ada tiga pelajar yang dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk remaja yang lain dilakukan pembinaan. Mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Kami juga sudah memanggil orang tua masing-masing remaja. Ini agar orang tua bisa lebih mengawasi anak-anaknya," tutur Ngajib.(tis)