Garut Butuh Rusun dan Apartemen
Sekdis Tata Ruang Perumahan dan Permukiman Garut, Luna Aviantrini, mengatakan di perkotaan, rusun dibutuhkan untuk menjaga eksistensi persawahan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abudussalam
GARUT, TRIBUN - Kawasan perkotaan Kabupaten Garut kian padat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan urbanisasi. Kawasan perkotaan Garut pun dinilai membutuhkan rumah susun atau apartemen.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, mengatakan di kawasan perkotaan, rumah susun sewa atau rumah susun milik pribadi dibutuhkan juga untuk menjaga eksistensi lahan pertanian.
"Jika masyarakat mau, rusun menjadi solusi untuk menghindarkan kota dari perkampungan kumuh. Dengan membangun hunian bertingkat, lahan pertanian di kawasan kota akan terjaga," katanya, Kamis (8/1).
Luna pun mewacanakan untuk menyediakan rusun sewa atau milik di daerah yang sering alami bencana. Namun tentunya, di titik yang relatif aman. Fungsinya bisa berkembang, di antaranya untuk tempat pengungsian sementara yang bisa menampung masyarakat yang terkena bencana alam.
Luna mengatakan belum bisa menjabarkan secara jelas kebutuhan rusun untuk menyikapi pertumbuhan jumlah masyarakat Garut. Namun berdasarkan kajian sementara, sampai tahun 2025, setidaknya dibutuhkan 10 ribu unit rumah untuk bisa menampung warga Garut.
Kepala Bidang Perumahan pada Distarkim, Satriabudi, mengatakan saat ini ada beberapa Rusun yang sudah berdiri di Garut. Di antara rusun-rusun tersebut, ada rusun yang bisa disewa oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, di Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu.
"Rusun sewa ini, disamping untuk kepentingan pegawai Sukwan Pemda, juga bisa disewa warga yang penghasilannya di bawah Rp 1.250.000. Ada 95 unit rusun tipe 21, yang berisi masing-masing 1 kamar, 1 ruang tamu, 1 dapur, dan 1 kamar mandi," katanya.
Saat ini, usulan penyerahan Rusunawa tersebut sudah diajukan ke Pemerintah RI. Bagi masyarakat yang berminat untuk menempatinya, bisa langsung mendatangi bidang perumahan pada Distarkim untuk didata.
"Namun di sana ada surat perjanjian, dalam jangka waktu 3 tahun, mereka yang menyewa harus bisa mulai menyicil rumah dan pindah. Jadi ini pembelajaran agar masyarakat mau berusaha. Sewa rusun ini maksimal Rp 350 ribu per bulan," katanya. (Sam)