Rakor PPNS di Mapolrestabes Bandung

Terungkap, Penyelidikan Kasus Oleh PPNS di Kota Bandung Masih Minim

DENGAN rakor ini, diharapkan PPNS bisa melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tertentu di tempat PPNS itu bertugas.

Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mohammad Ngajib. (FOTO: TRIBUN JABAR / TAUFIK ISMAIL) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail

BANDUNG, TRIBUN - Polrestabes Bandung menggelar rapat koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Bandung di Aula Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/12/2014).

Dengan rakor ini, diharapkan PPNS bisa melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tertentu di tempat PPNS itu bertugas. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib menuturkan, saat ini penyelidikan kasus oleh PPNS masih minim. Padahal, dengan perannya PPNS bisa membantu mengungkap kasus kejahatan.

"Misalnya di Dinas Kesahatan. Ada kasus penjualan atau peredaran obat ilegal. Ini bisa diselidiki oleh PPNS," ucap Ngajib kepada wartawan. Pada kenyataannya, kasus-kasus seperti ini masih saja ditangani oleh polisi.

Rakor ini dihadiri oleh 90 PPNS di Kota Bandung. Diharapkan, dengan rakor ini, PPNS berani dan mau melakukan penyelidikan kasus di dinasnya.

Kendati demikian, Ngajib mengakui akan ada kecanggungan jika PPNS menyelidiki atau memeriksa tersangka atau pelaku kejahatan yang merupakan orang dalam di dinas tersebut.

"Salah satu hambatan PPNS di antaranya belum ada Surat Keputusan yang menjadi keabsahan formal kewenangan. Juga ada kecanggungan jika berkaitan dengan dinasnya. Jika seperti itu, sebaiknya penyelidikan serangkan pada kami saja," ucap Ngajib.

Ia mengatakan, PPN memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus. Setelah selesai, berkas diserahkan pada Polri untuk ditindaklanjuti.

"Polisi menjadi korwas (koordinator pengawasan) selama PPNS melakukan penyidikan," ujarnya.

Menurutnya, untuk penangkapan, penahanan dan penyitaan, kewenangannya ada di polisi. PPNS tidak bisa melakukan hal tersebut.(tis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved