Kasus Asusila di Bandung
Bujangan Tua Asal Cikawao Terancam Hukuman Di Atas 5 Tahun
TERSANGKA ditangkap di rumahnya di kawasan Cikawao, Kecamatan Lengkong.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail
BANDUNG, TRIBUN - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap D (43) pelaku pencabulan terhadap tiga anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cikawao, Kecamatan Lengkong.
D kini harus mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang menangani kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib.(tis)
Berita Terkait