Kasus Asusila di Bandung

Bujangan Tua Asal Cikawao Terancam Hukuman Di Atas 5 Tahun

TERSANGKA ditangkap di rumahnya di kawasan Cikawao, Kecamatan Lengkong.

Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
zoom-inlihat foto Bujangan Tua Asal Cikawao Terancam Hukuman Di Atas 5 Tahun
DOK
illustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail

BANDUNG, TRIBUN - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap D (43) pelaku pencabulan terhadap tiga anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cikawao, Kecamatan Lengkong.

D kini harus mendekam di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) yang menangani kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib.(tis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved