Kereta Api

Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 20 Des 2014 - 5 Jan 2015

"Untuk masa angkutan Natal tahun ini serta tahun baru 2015, ditetapkan selama 17 hari, mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari 2015."

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / SITI FATIMAH
Ruang IT PT KAI (Persero) di Kantor Pusat PT KAI Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (27/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

BANDUNG, TRIBUN - Dalam rangka menyambut masa liburan Natal 2014 dan tahun baru 2015 serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi KA, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyusun Rencana Operasi Angkutan KA terpadu. 
Menurut VP Head of Corporate Communication, Makmur Syaheran, rencana ini sebagai pedoman bagi seluruh jajaran PT KAI dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa kereta api, dengan menitikberatkan pada keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
"Untuk masa angkutan Natal tahun ini serta tahun baru 2015, ditetapkan selama 17 hari, mulai tanggal 20 Desember sampai 5 Januari 2015," katanya di Kantor PT KAI, Kamis (27/11). (tif)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved