Pedagang Warung Remang di Jalan Raya Cianjur - Puncak Dikelompokkan

MASING-masing terdapa ketua kelompok yang bertanggungjawab dan selalu mengingatkan anggotanya atas kesepakatan yang telah dibuat.

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Para wanita penghuni warung remang saat dirazia polisi di yang berlokasi di sepanjang jalur lintas sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Segayam Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, Sumatera Selatan, Rabu (30/4/2014). 

CIANJUR, TRIBUN - Sejumlah pedagang warung remang-remang di Jalan Raya Cianjur-Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, dibagi tiga kelompok agar lebih memudahkan pembinaan. Masing-masing terdapa ketua kelompok yang bertanggungjawab dan selalu mengingatkan anggotanya atas kesepakatan yang telah dibuat.

"Kelompok pertama pedagang di depan Puncak Pass, kedua kelompok pinggir Puncak Pass dan kelompok ketiga berada di tikungan bata. Kelompok ini bertanggungjawab, jika ada anggotanya melanggar, mereka siap dibongkar," kata Kepala Desa Ciloto, Tjutju Hidajat, melalui sambungan telepon, Minggu (12/10/2014).

Sekitar 40 warung remang-remang yang ada di sepanjang Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur menyepakati tata cara berjualan di pinggir jalan. Tata cara itu dibuat lantaran banyak laporan masyarakat yang mengelkeberadaan pelayan seksi dan harga jual yang tidak wajar.

Tata cara berjualan itu merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan pedagang di warung remang-remang tersebut. Adapun tata cara itu untuk membina para pedagang agar lebih sopan dan berjualan dengan harga yang wajar.

Sesuai laporan dari masyarakat, warung-warung remang tersebut terdapat transaksi seksual yang dilakukan antara pengunjung dan pelayan di warung remang tersebut. Selain itu harga makanan dan minuman di warung remang itu disebut-sebut lebih mahal tiga kali lipat.

Hal itu tentunya mencoreng kawasan Puncak Cipanas sebagai kawasan wisata. Di samping itu juga akan mencitrakan Puncak Cipanas sebagai kawasan transaksi seksual. Dengan adanya kesepakatan bersama itu bisa menghilangkan citra negatif tersaebut. (cis)

Baca selengkapnya berita ini di Tribun Jabar edisi cetak Senin (13/10/2014), juga simak di twitter: @tribunjabar dan facebook: baladtribun.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved