Sabtu, 11 April 2026

Regional

Baru Dilantik, Anggota Dewan di Sidoarjo Langsung Terima Gaji Rp 18 Juta

GAJI ini diperoleh dari tiga item, yaitu gaji pokok, tunjangan komunikasi insentif (TKI) dan tunjangan rumah.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud

SIDOARJO, TRIBUN – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2014-2019 resmi dilantik di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2014) kemarin. Setelah 10 hari dari masa pelantikan, para anggota DPRD baru ini akan langsung menerima gaji yang cukup besar, sekitar Rp 18 juta.

Gaji ini diperoleh dari tiga item, yaitu gaji pokok, tunjangan komunikasi insentif (TKI) dan tunjangan rumah.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo, Endang Soesijanti, menjabarkan besaran gaji pokok untuk anggota dewan sekitar Rp 5 juta.

“Untuk tunjangan TKI sekitar Rp 6 juta dan tunjangan rumah Rp 7 juta kalau dijumlah, sekitar Rp 18 juta,” kata Endang, Kamis (21/8/2014).

Kendati demikian, Endang melanjutkan jumlah gaji tersebut masih berupa gaji bruto. Para anggota dewan ini tetap dikenai pajak penghasilan.

“Kalau bersihnya, setelah dipotong pajak, sekitar Rp 15 juta. Saya bilang sekitar karena untuk anggota yang memegang jabatan, seperti Ketua Dewan, Sekretaris, Bendahara, dan lainnya ada tambahan. Jadi tidak merata semuanya,” sambungnya.

Para anggota dewan ini segera menerima gajinya dalam waktu dekat.

Endang menerangkan bahwa hal itu sudah sesuai undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 tentang tatib dewan, dan keuangan, dan protokoler.

Endang menjelaskan untuk pegawai negeri sipil (PNS) gaji memang dibayar di muka. Untuk PNS, lanjutnya, memang digaji dahulu baru bekerja.

“Berbeda dengan karywan swasta yang bekerja dulu baru digaji,” ucapnya.

Jumlah gaji yang diterima anggota DPRD Sidoarjo yang baru ini sama dengan yang diterima anggota DPRD lama.

Hanya saja, jumlah itu kemungkinan besar meningkat lagi.

Endang mengungkapkan nantinya akan ada penyesuaian kembali terkait gaji anggota dewan pada tahun anggaran 2015.

Tapi Endang belum mengetahui besaran kenaikannya karena tergantung keputusan paripurna pengesahan anggaran.

“Gaji anggota yang sekarang masih mengikuti gaji anggota yang lama karena anggaran belanjanya masih mengacu pada anggaran 2014. Nantinya akan ada perubahan seiring perubahan anggaran 2015,” urainya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved