Korupsi Perjalanan Dinas Anggota Dewan
Dua Tersangka Perjalan Dinas Dewan Cimahi Ditahan
"Penahanan kami lakukan, karena semua alat bukti sudah cukup kuat dan kami mengkhawatirkan kedua tersangka itu bisa saja menghilangkan barang bukti."
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Kisdiantoro
CIMAHI, TRIBUN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi akhirnya menahan dua orang tersangka yang terkait kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas Dewan atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Kedua tersangka yang ditahan itu adalah yang berinisial EF dan NS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2013 dan mulai menjalani penahanan sejak Senin (18/8/2014) sore.
"Penahanan kami lakukan, karena semua alat bukti sudah cukup kuat dan kami mengkhawatirkan kedua tersangka itu bisa saja menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Selain itu tersangka bisa juga mengulangi perbuatannya lagi sehingga menyebabkan kerugian lebih banyak buat negara," kata Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Sulta D Sitohang, didamping Kasi Intel Roy Rovalino yang keduanya juga masuk dalam tim penyidik kasus tersebut, saat ditemui wartawan di Kejari Cimahi, Selasa (19/8).
Kedua tersangka itu dikatakan Sulta, masing-masing ditahan di tempat yang berbeda. Tersangka NS ditahan sementara Rumah Tahanan Kebon Waru, sedangkan EF dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan, selama proses penyidikan berlangsung," katanya.
Hingga sekarang ini ditambahkan Roy, berkas kasus untuk kedua tersangka tersebut masih menunggu kepastian nilai kerugian negaranya yang masih dalam proses audit BPK RI.
"Untuk berkas kedua tersangka itu sudah selesai tinggal menunggu hasil audit BPK soal nilai kerugian negaranya. Setelah itu kami tinggal meminta keterangan dari saksi ahli yang juga dari BPK. Setelah itu tentu tinggal dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi SPPD tersebut 1 mencuat karena adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 yang menyatakan telah terdapat kelebihan dana dalam serangkaian perjalanan dinas DPRD tahun 2011. Perjalanan dinas tahun 2011 itu menghabiskan dana sekitar Rp 5 miliar dan BPK menduga ada kelebihan dana yang digunakan sekitar Rp 2 miliar.
Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, dalam perkembangannya, Kejari Cimahi juga sudah menetapkan 7 tersangka lainnya pada April 2014 lalu, masing-masing berinisial ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM. Sehingga total tersangka hingga sekarang ini baru 9 orang. Proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut hingga sekarang masih berlanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan juga masih menunggu hasil audit BPK RI terkait nilai kerugian negaranya. (ddh)