Korupsi Perjalanan Dinas Anggota Dewan

Tersangka Perjalanan Dinas DPRD Bertambah Tujuh Orang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi akhirnya mulai mengungkapkan jumlah tersangka baru berikut inisialnya

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Kisdiantoro

CIMAHI, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi akhirnya mulai mengungkapkan jumlah tersangka baru berikut inisialnya untuk kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Para tersangka baru itu berjumlah 7 orang masing-masing berinisial ES, RT, RS, DAN, N, I, dan RMM. Sebelumnya Kejari Kota Cimahi hanya menetapkan 2 tersangka yakni EF dan NS.

"Jadi selama ini upaya pengungkapan kasus tersebut tidak mandek. Kini penyidik sudah menetapkan tersangka baru yang berjumlah 7 orang. Ketujuh orang itu disidik dalam 5 berkas penyidikan, karena ada satu berkas yang tersangkanya 3 orang," kata Niko, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cimahi didampingi Kasi Intel Roy Rovalino saat ditemui wartawan di lobi Kejari Kota Cimahi, Senin (5/5).

Pada pertengahan April lalu, Niko sempat mengungkapkan kepada wartawan bahwa pihaknya memang sudah mengantongi beberapa tersangka baru. Kini jumlahnya sudah terjawab, dan diakui Niko hingga sekarang ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk 5 berkas penyidikan dengan 7 tersangka tersebut.

"Ketujuh tersangka itu ditetapkan karena diketahui setelah dilakukan pengembangan mereka juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara," kata Niko saat ditanya peran ketujuh tersangka baru dalam kasus tersebut.

Selain masih menyebut tersangka dengan inisial, Kejari pun belum mengungkapkan soal peran dan status pekerjaan para tersangka baru tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa ketujuh tersangka itu turut berperan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami belum bisa mengungkapnya mereka dari mana saja. Behitu juga soal perannya, kalau kami jelaskan itu sudah masuk pada materi penyidikan," katanya.

Disinggung perkembangan dua tersangka sebelumnya yang berinisial EF dan NS, Niko mengatakan bahwa kasusnya masih dalam proses untuk segera dilimpahkan ke penuntutan. Namun pihaknya sudah menetapkan ancaman pasal hukuman untuk kedua tersangka, yakni sesuai dengan pasal 2,3 dan 9 Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor, serta pasal 55 KUH Pidana.

"Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK RI untuk mengetahui secara pasti total kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut," jelas Niko.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang disidik sejak Mei 2013 itu terungkap karena adanya Laporan Hasil Audit BPK tahun 2012 yang menemukan kelebihan dana pada total pengeluaran perjalanan dinas dewan tahun 2011 sekitar Rp 2 miliar.(ddh)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved