Polda Rekomendasikan Pil Dextro Pakai Resep Dokter

Polda Jabar merekomendasi dan menyarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
zoom-inlihat foto Polda Rekomendasikan Pil Dextro Pakai Resep Dokter
Agung Yulianto
Obat batuk Dextro yang disita Satnarkoba Polres Bandung, Jumat (11/1/2013). Polres Bandung mengkhawatirkan peredaran obat ini karena diduga obat tersebut sering menjadi bahan oplosan minuman keras dan sudah mengakibatkan beberapa korban meninggal.
BANDUNG, TRIBUN - Polda Jabar merekomendasi dan menyarankan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat agar peredaran pil dextro diawasi. Bukan ditarik. Tapi, dikendalikan, artinya harus menggunakan surat atau resep dokter. Terlebih bagi mereka yang melakukan pembelian dengan jumlah yang banyak atau berlebihan.

Hal itu dikemukakan Dir Res Narkoba Kombes Pol Hafriyono didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Rabu (6/2). Pengendalian peredaran pil berwarna kuning tersebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredarannya bisa terkendali.

"Hasil evaluasi, sekitar dua minggu lalu, bahkan berdasar rujukan dari Mabes Polri juga, supaya peredaran dextro ini dimonitor benar. Kemudian, diadakan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini BBPOM dan Dinas Kesehatan. Akhirnya, Polda membuat surat ke kedua lembaga tersebut. Hasil evaluasi kami, sangat berakibat fatal kepada penyalahguna pil yang selama ini banyak dijual bebas dan umum itu," ujar Hafriyono.

Tak dimungkiri, Polres - polres jajaran di wilayah Polda Jabar sudah melakukan kerjasama, bahkan di Cirebon sudah disepakati peredarannya benar-benar dikendalikan yaitu pembelian pil dextro harus menggunakan resep dokter.

Dir Res Narkoba  mengakui, pil dextro memang tidak termasuk dalam obat terlarang. Namun, jika penggunaannya disalahgunakan, maka bisa menyebabkan kematian seseorang.

Pil dextro selama ini merupakan obat bebas yang bisa dijual secara bebas tanpa membutuhkan resep dari dokter. Dengan hanya Rp 5 ribu, orang bisa memperoleh 20 butir Dextro. Namun, mengingat banyaknya penyalahgunaan pil dextro hingga menyebabkan korban berjatuhan, maka aturan itu terpkasa diterapkan.

Pil dextro yang beredar saat ini berbentuk butiran kecil berwarna kuning. Selama ini, pil tersebut dijual bebas di apotek atau toko obat karena tidak termasuk dalam golongan obat terlarang. Obat tersebut bisa mematikan jika dikonsumsi secara berlebihan. Apalagi jika ditambah dengan minuman suplemen atau beralkohol.

"Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa seluruh apotek, toko obat maupun puskesmas untuk tidak menjual pil dextro secara sembarangan. Untuk penjualan pil dextro kepada masyarakat umum, dibatasi, misalnya hanya bisa maksimal sepuluh butir atau dengan resep dokter," kata Dir Res Narkoba.

Lebih jauh, Hafriyono mengungkapkan,  Dextromethorphan atau sering di singkat Dextro/DMP, adalah obat batuk "over the counter" (OTC) yang disetujui penggunaannya pertama kali pada tahun 1958. OTC artinya dapat dibeli secara bebas, tanpa resep .

Obat ini hanya boleh dijual di apotek atau toko obat berizin. DMP atau Dextromethorphan Hydrobromide adalah senyawa sintetik yang terkandung dalam berbagai jenis obat batuk yang bersifat antitussive untuk meredam batuk.

Ciri khas obat batuk yang mengandung DMP ini biasanya di beri label “DM”. Meskipun ada dalam bentuk murni, DMP biasanya berupa bentuk kombinasi. Artinya, dalam satu tablet, selain DMP juga terdapat obat lain seperti parasetamol (anti nyeri anti demam), CTM (anti histamin), psuedoefedrin/fenil propanolamin (dekongestan), atau guafenesin.

Beberapa obat batuk lain bekerja langsung di saluran napas. Untuk mengusir batuk, dosis yang dianjurkan adalah 15 mg sampai 30 mg yang diminum 3 kali sehari. Dengan dosis sebesar ini, DMP relatif aman dan efek samping jarang terjadi.

"Kalau dari sisi kesehatannya, manfaat utama DMP, menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran napas bronkhial. Terutama pada kasus batuk pilek. Obat ini bekerja sentral. Artinya, pada pusat batuk di otak. Caranya, dengan menaikkan ambang batas rangsang batuk. Cuma ya sekarang, khususnya para remaja menyalahgunakannya. Dosisnya jadi tinggi, itu salah, apalagi dioplos," ujar Hafriyono. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved