Warga Minta Pengembang Tak Ganggu Jalan
Atik seorang warga mengatakan, kedatangannya bersama warga lainnya untuk mendapatkan perlindungan dari DPRD Kota Bandung mengenai permasalahan penggusuran jalan oleh pengembang.
Penulis: Tiah SM | Editor: Deni Denaswara
BANDUNG, TRIBUN - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akan memanggil PT Dam Utama Sakti sebagai pengembang perumahan Dago Green Hill di Kawasan Bandung Utara (KBU), Rabu (8/2).
"Kami ingin mengetahui kelengkapan izin pembangunan perumahan, dan status kepemilikan jalan yang diklaim warga sebagai jalan desa," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, di depan sejumlah warga RW 9 dan 10 Kampung Nyalindung, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, yang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Senin (6/2).
Atik seorang warga mengatakan, kedatangannya bersama warga lainnya untuk mendapatkan perlindungan dari DPRD Kota Bandung mengenai permasalahan penggusuran jalan oleh pengembang.
"Warga minta agar jalan desa yang akan dibangun PT DAM dihentikan karena jalan itu menghubungkan Dago dan Lembang," katanya.
Ia mengatakan, warga hanya ingin jalan desa yang sudah ada dari tahun 1954 tidak diganggu pengembang, sehingga kanan kirinya juga bisa dihijaukan kembali untuk resapan air, tidak seperti sekarang yang gundul.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada menanggapi sengketa tanah punclut agar diselesaikan tanpa ada kerusuhan. "Selesaikan secara musyawarah atau sesuai aturan yang ada tapi tetap menjaga keamanan. Dinas terkait agat ikut menyelesaikan," pinta Dada. (tsm)