Pengembang Dago Green Hill Akan Dipanggil Dewan
BANDUNG, TRIBUN - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akan memanggil PT Dam Utama Sakti sebagai pengembang perumahan Dago Green Hill di Kawasan Bandung Utara (KBU), Rabu (8/2).
Penulis: Tiah SM | Editor: Deni Denaswara
BANDUNG, TRIBUN - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akan memanggil PT Dam Utama Sakti sebagai pengembang perumahan Dago Green Hill di Kawasan Bandung Utara (KBU), Rabu (8/2).
"Kami ingin mengetahui kelengkapan izin pembangunan perumahan, dan status kepemilikan jalan yang diklaim warga sebagai jalan desa," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, di depan sejumlah warga RW 9 dan 10 Kampung Nyalindung, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, yang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Senin (6/2).
Entang mengatakan, selain memanggil pengembang juga akan memanggil Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) pada Rabu mendatang.
Menurut Entang, pemanggilan tersebut untuk membahas mengenai lahan yang menjadi sengketa agar jelas permasalahannya. Sedangkan untuk izin pembangunan perumahan, akan mempertanyakan surat izin gubernur kepada pengembang. Seperti diketahui, pembangunan KBU harus disertai dengan rekomendasi dari gubernur. (tsm)