Rabu, 27 Mei 2026

Hanya Satu Perusahaan yang Tangguhkan UMK

BANDUNG, TRIBUN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Hibarni Andam Dewi mengucapkan terima kasih kepada pengusaha yang menepati kesepakatan dengan membayar buruhnya sesuai UMK.

Tayang:
Penulis: Tiah SM | Editor: Deni Denaswara

BANDUNG, TRIBUN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Hibarni Andam Dewi mengucapkan terima kasih kepada pengusaha yang menepati kesepakatan dengan membayar buruhnya sesuai UMK.

“Sejak UMK ditetapkan November lalu hanya dua  perusahaan yang minta penangguhan satu tahun dari 5535 perusahaan di Kota Bandung," ujar Hibarni di Balai Kota (3/2).

Menurut Hibarni, dari dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, hanya satu perusahaan yang dikabulkan permintaannya karena kondisi perusahaannya sedang tidak baik. Sekda Kota Bandung Edi Siswadi mengatakan, buruh di Kota.

Bandung sangat membantu pemerintah tak pernah bersikap anarkis karena sudah pengalaman tahun 2005 terjadi kerusuhan buruh merugikan semua pihak termasuk buruh dan mencoreng nama baik kota. "Saat ini setiap langkah dalam bertindak mengandalkan rasio sehingga tidak mengandalkan emosi," ujar Edi. (tsm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved