Sopir Bus Sinar Jaya Kabur Takut Dihakimi Massa, Pulang ke Orangtua Minta Ditemani ke Kantor Polisi
Sopir Bus Sinar Jaya bernopol B 7021IZ, Zaenal Abidin (32) ditetapkan Satuan Laka Lantas Polres Indramayu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sopir Bus Sinar Jaya bernopol B 7021IZ, Zaenal Abidin (32) ditetapkan Satuan Laka Lantas Polres Indramayu sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Tol Cipali KM. 130/900 Jalur A dan Jalur B Kabupaten Indramayu.
Kecelakaan itu melibatkan tiga unit kendaraan, yakni Bus Sinar Jaya bernopol B 7021IZ, truk fuso nopol K 1877 AC dan Toyota Avanza nopol BE 1599 AJ pada Sabtu (27/7/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun atas kejadian itu sebanyak tiga orang korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Ahmad Troy Apriyo SIK mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal seusai kejadian.
"Tersangka ini lari dulu berapa kilometer kemudian menumpang mobil yang melintas ke Kabupaten Tegal," ucap dia saat ditemui wartawan di Makopolres Indramayu, Senin (29/7/2019).
Berdasarkan keterangan tersangka, ia melarikan diri lantara syok takut dihakimi massa.
• Kenali Ciri-ciri Penyakit Cacing Hati, Teliti Dulu Sebelum Membeli Hewan Kurban
Meski demikian, dijelaskan AKP Ahmad Troy Apriyo, tersangka tidak berniat untuk melarikan diri.
Ia pergi ke rumah orangtuanya untuk meminta ditemani menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Itu terbukti karena nomor telepon korbon korban saat kami lacak masih aktif," ujar dia.
Tersangka pun berhasil diamankan Polres Indramayu pada Minggu (28/7/2029) Pukul 11.40 WIB didampingi pihak PO Bus dan keluarga untuk dilakukan pemeriksaan.
• 12 Gadis Asal Bandung Jadi Korban Human Trafficking, Kini Masih Diamankan di Dinsos Situbondo
Adapun pada saat memeriksaan dijelaskan, AKP Ahmad Troy Apriyo, tersangka masih merasa syok saat dimintai keterangan.
Dijelaskan AKP Ahmad Troy Apriyo, tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman kurangan selama 5 tahun penjara.