Jarak Peternakan Ayam Masih Abaikan Aturan, 10 Perusahaan Peternakan di Cianjur Ditindak
Berdirinya perusahaan peternakan ayam, masih mengabaikan aturan menteri pertanian.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Berdirinya perusahaan peternakan ayam, masih mengabaikan aturan menteri pertanian.
Beberapa aturan yang sering dilanggar adalah jarak ke permukiman dan dengan peternakan beda jenis kurang dari satu kilometer.
Selain itu pagar lingkungan peternakan yang seharusnya dibangun tujuh meter juga masih diabaikan.
Jarak peternakan ayam beda jenis antara petelur dan pedagang yang berdekatan bisa dilihat di kawasan Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Di tempat ini peternakan yang melanggar aturan sempat disegel, namun seiring berjalan waktu peternakan tersebut kembali beroperasi.
Berdirinya peternakan yang mengabaikan aturan membuat Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan peraturan mulai bergerak.
Tak hanya di wilayah Warungkondang, beberapa wilayah lainnya juga menjadi sasaran Satpol PP.
Hingga saat ini, Satpol PP sudah menindak 10 perusahaan peternakan ayam yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala Seksi PPNS, Heru Haerul Hakim, mengatakan, dari 10 perusahaan tersebut, empat perusahaan peternakan sudah diproses dan selesai.
• Di Laga ke-7 PSGC Ciamis Pecah Telur, Kalahkan PSPS Pekanbaru 31 tapi Masih Juru Kunci
Sedangkan enam perusahaan peternakan lagi sudah diproses tapi belum diselesaikan.
"Dari enam perusahaan itu, empat di antaranya berada di Kecamatan Campaka dan dua lainnya berada di Kecamatan Cibeber," kata Heru, belum lama ini.
Penyegelan terhadap perusahaan peternakan dilakukan apabila belum memproses kelengkapan perizinan
. Jika sudah diperingatkan masih saja membandel, Satpol PP nanti akan melayangkan surat peringatan 1 hingga 3.
"Kami akan mencopot segel pengawasan apabila perusahaan menunjukan resi proses izin. Jadi, sebelum dia (perusahaan) belum melampirkan resi tersebut, segel pengawasan masih tetap kita pasang untuk mengambil tindakan selanjutnya berupa SP1, SP2, dan SP3," kata Heru.