Kivlan Zen Mengaku Difitnah Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Rencana Pembunuhan Empat Penjabat

Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen mengaku telah difitnah terkait kasus kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan empat pejabat.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Widia Lestari
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen mengaku telah difitnah terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan empat pejabat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.

Kivlan Zen ikut terlibat dalam dugaan rencana pembunuhan empat pejabat tinggi negara dan satu pimpinan lembaga survey.

Keempat target itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Selain itu, seorang pimpinan lembaga survey yaitu Yunarto Wijaya pun disebut menjadi sasaran.

Pada kasus tersebut, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam dugaan rencana pembunuhan tersebut.

Peran Kivlan Zen dan Habil Marati terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga eksekutor rencana pembunuhan tersebut.

Menurut penyidik Polda Metro Jaya, AKBP Ade Sry Syam, diduga Kivlan Zen berperan dalam memerintah para eksekutor tersebut.

Tiga eksekutor, diantaranya Helmi Kurniawan (HK) alias Iwan (I), Irfansyah (I), serta Tajudin (TJ).

Dari pengakuan ketiga eksekutor tersebut, mereka mengaku diperintah oleh Kivlan Zen dalam menentukan target hingga kepemilikan senjata api ilegal.

Senjata api ilegal tersebut diduga akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Dari pengakuan tersebut, Kivlan Zen pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati.

Kivlan Zen diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat pejabat negara.

Ia diperiksa pada Senin (17/6/2019), dan merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Jumat (14/6/2019).

Selama pemeriksaan, Kivlan Zen dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.

Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Habil Marati, Kuasa Hukum Sebut Hanya untuk Demo

Wasekjen PAN Sebut Prabowo Tak Akan Menang di MK, Bima Arya Mengaku Terkesan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved