Kuwu Desa Tambak Kabupaten Indramayu Dijebloskan ke Bui, Korupsi Dana Desa
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan Kuwu Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Indramayu,
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan Kuwu Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Tarudi Bin Warlan.
Tarudi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa dan Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Pendapatan Asli Desa Tambak pada tahun 2015 dan tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdillah melalui Kasi Intel, Andreas Tarigan mengatakan, Kuwu Desa Tambak itu resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019.
"Kuwu Desa Tambak resmi kami tahan pada Senin 15 Juli 2019 untuk 20 hari kedepan dan saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Indramayu," ucap Andreas Tarigan, Rabu (17/7/2019).
• Harga Cabai Makin Pedas, di Kota Cirebon Mencapai Rp 80 Ribu Perkilogram
Sebelumnya penyidik Kejari Indramayu telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada Senin, 15 Juli 2019.
Tersangka terbukti melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian yang ditaksir sekitar lebih kurang Rp 200 juta," ujar dia.
• Tiga Rekomendasi Kuliner Halal di Sudirman Street Food Bandung, Bikin Lidah Bergoyang