Berikan Tebusan Rp 15,2 Miliar, Eti TKW asal Majalengka Bebas dari Hukuman Mati, Ini kata Keluarga
Ucapan itu disampaikan oleh kakak Eti, Misnan saat ditemui di rumahnya di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Eti binti Toyib Anwar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, Sabtu (13/7/2019).
Ucapan itu disampaikan oleh kakak Eti, Misnan saat ditemui di rumahnya di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Misnan menyampaikan, terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Pemerintah Indonesia dan semua pihak yang telah membantu membebaskan adiknya tersebut.
Dirinya juga bahagia mendengar informasi terkait bebasnya Eti.
"Alhamdulilah Ya Allah, terima kasih kepada semuanya terutama Pemerintah Indonesia atas bantuannya," ujar Misnan, Sabtu (13/7/2019).
Dirinya mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui bahwa adiknya itu dapat dibebaskan.
Justru, dirinya mengetahui ketika ada awak media yang datang ke rumahnya.
"Saya tidak tahu, ya kalau memang benar itu informasi yang bahagia sekali buat kami," ucap Misnan.
Diketahui, Eti binti Toyib Anwar merupakan TKI asal Majalengka yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.
Namun, ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.
Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Eti.
Eti sudah menjalankan hukuman penjara selama 19 tahun atau tepatnya pada tahun 2001 silam.
Kini, dia dibebaskan dari hukuman mati karena KBRI Diyath dan Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) berhasil mengumpulkan dana sebesar 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M untuk tebusan.
Nasib Tragis TKW asal Majalengka yang lain