Berbekal Surat Pengaduan ke KPK, Oknum LSM Tipu Mantan Kadis Rp 71 Juta

"Tersangka dua kali melakukan pengaduan ke KPK RI terkait dugaan korupsi Lapangan Merdeka Kota Solok

Editor: Ichsan
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK 

TRIBUNJABAR.ID - Kapolres Solok Kota, Sumatera Barat AKBP Dony Setiawan mengatakan, tersangka penipuan AR (42) menggunakan surat tanda bukti pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk menakut-nakuti korbannya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Solok, Jaralis.

"Tersangka dua kali melakukan pengaduan ke KPK RI terkait dugaan korupsi Lapangan Merdeka Kota Solok di Dinas PU Kota Solok, yaitu Agustus 2018 dan Januari 2019," kata Dony, Rabu (3/7/2019).

Dony mengatakan, setelah mendapatkan tanda bukti pengaduan itu, AR yang merupakan oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rembuk Anak Nagari kemudian menyalahgunakan tanda bukti pengaduan itu.

AR mendatangi korban dan memperlihatkan tanda bukti itu kepada Jaralis. AR juga menakut-nakuti Jaralis bahwa kasus tersebut sudah ditangani KPK.

"Setelah itu, pelaku menawarkan diri untuk bisa mengatur kasus tersebut supaya tidak dilanjutkan karena memiliki koneksi di KPK RI dan Mabes," kata Dony.

Polres Cirebon Kota Gelar Lomba Jika Aku Menjadi, Wartawan dan Polisi Pun Bertukar Profesi

Menurut Dony, AR meyakinkan korban dengan memperlihatkan foto-foto dirinya bersama orang-orang yang disebutnya sebagai penyidik KPK.

Selanjutnya, AR meminta uang kepada korban sebanyak 13 kali secara bertahap. Pemberian uang melalui tunai ataupun transfer, dengan total senilai Rp 71,3 juta.

Menurut Dony, AR mengatakan kepada Jaralis bahwa uang tersebut akan diberikan kepada penyidik KPK dan Mabes Polri, agar penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok dapat dihentikan.

Singgung Poligami, Ridwan Kamil: Lelaki di Jabar Lebih Banyak 620 Ribu Orang Dibandingkan Perempuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukti Pengaduan KPK Jadi Alat Memeras Uang Rp 71 Juta"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved