Ibadah Haji 2019

Ibadah Haji Wajib Bagi Setiap Muslim, Berikut Hukum Orang Kaya Harta Tapi Enggan Berhaji

Ibadah haji wajib bagi setiap Muslim yang mampu menuju tanah suci, Makkah. Bagi orang yang mampu, harta dan kesehatannya, tapi tak berhaji, maka ....

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Dok. Tribun Jabar
Jemaah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia, Kamis (20/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Umat Islam wajib mengetahui bahwa ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam.

Demikian hukum melaksanakan ibadah haji adalah Fardhu 'ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, sekali dalam seumur hidup.

Sebagaimana terkandung dalam Al-Quran, Surat Ali Imran ayar 97.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Ini yang Tak Boleh Dilakukan Saat Beribadah Haji

Dosen Ahli Ilmu Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr Syahrul Anwar, menjelaskan dalil dalam ayat tersebut merupakan perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan.

Kalimat dalam ayat menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban itu pun diperkuat di akhir ayat, “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Dr Syahrul, mengatakan jika ibadah Haji tidak dilaksanakan maka orang tersebut tidak melaksanakan keislamannya sebagai Muslim.

"Haji memakai kata sifat yang disebut istatho'a ilaihi Sabila, haji itu wajib tetapi bagi yang mampu," ujar Dr Syahrul Anwar, kepada Tribun Jabar, Jumat (12/7/2019).

Doa untuk Orang Naik Haji dan Doa untuk Orang yang Ditinggal Haji, Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Dijelaskan Dr Syahrul, kewajiban ibadah haji menjadi wajib bagi yang mampu, karenanya kemampuan seseorang itu berbeda-beda.

Bagi yang telah mampu memiliki harta dan tenaga yang kuat, maka haji wajib ditunaikan. Jika enggan tanpa alasan, kata Dr Syahrul, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk meninggalkan ibadah haji.

Begitupun bagi yang belum mampu, sejatinya menurut Dr Syahrul dapat berikhtiar dan memulai membangun niat nyata.

Seseorang dapat mulai meluruskan niat berhaji dengan menabung, membuka rekening haji, meningkatkan ibadah, atau menunaikan ibadah sunnah lainnya yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

"Kalau dia tidak mampu menyisihkan uang, maka dia punya niat untuk berhaji sudah jelas semua orang bisa melakukan dengan aktivitas ibadahnya," ujarnya.

VIDEO Pasutri Berusia 92 Tahun Ini Nabung Selama 57 Tahun untuk Pergi Haji

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved