Pergi Ibadah Haji, Pria Boleh Bawa Rokok Maksimal 20 Bungkus, Wanita Tidak Boleh
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Urusan Haji dan Umrah Kemenag Kota Cirebon, Jajang Badruzzaman, calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Calon jemaah haji asal Kota Cirebon dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 28 Juli 2019.
Saat ini, Kemenag Kota Cirebon juga mulai mendistribusikan koper kepada para calon jemaah haji.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Urusan Haji dan Umrah Kemenag Kota Cirebon, Jajang Badruzzaman, calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok.
Namun, maksimal jumlah rokok yang boleh dibawa ialah sebanyak 20 bungkus.
"Iya untuk jemaah laki-laki boleh bawa rokok maksimal 20 bungkus," ujar Jajang Badruzzaman saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Cirebon, Jl Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat (5/7/2019).
sedangkan calon jemaah haji perempuan dilarang membawa rokok.
Karena itu, jika calon jemaah haji menitipkan rokoknya di koper istri, maka rokok akan tetap disita petugas.
"Kalau bawa rokoknya lebih dari jumlah maksimal yang ditetapkan akan disita petugas bea cukai saat pemberangkatan," kata Jajang Badruzzaman.
• Jemaah Haji Asal Bogor, Cianjur, Bandung, dan Bekasi, Berangkat ke Tanah Suci 7 Juli 2019
• Pengantar Jemaah Haji Keluhkan Fasilitas Gedung Dakwah dan Sulit Air, Sekalinya Keluar Air Kuning
• Tahun Ini, Calon Jemaah Haji dari Bandung yang Diberangkatkan ke Tanah Suci Mencapai 2.478 Orang