Pergi Ibadah Haji, Pria Boleh Bawa Rokok Maksimal 20 Bungkus, Wanita Tidak Boleh

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Urusan Haji dan Umrah Kemenag Kota Cirebon, Jajang Badruzzaman, calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Reuters
Rokok 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Calon jemaah haji asal Kota Cirebon dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 28 Juli 2019.

Saat ini, Kemenag Kota Cirebon juga mulai mendistribusikan koper kepada para calon jemaah haji.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Urusan Haji dan Umrah Kemenag Kota Cirebon, Jajang Badruzzaman, calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok.

Namun, maksimal jumlah rokok yang boleh dibawa ialah sebanyak 20 bungkus.

"Iya untuk jemaah laki-laki boleh bawa rokok maksimal 20 bungkus," ujar Jajang Badruzzaman saat ditemui di Kantor Kemenag Kota Cirebon, Jl Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat (5/7/2019).

sedangkan calon jemaah haji perempuan dilarang membawa rokok.

Karena itu, jika calon jemaah haji menitipkan rokoknya di koper istri, maka rokok akan tetap disita petugas.

"Kalau bawa rokoknya lebih dari jumlah maksimal yang ditetapkan akan disita petugas bea cukai saat pemberangkatan," kata Jajang Badruzzaman.

Jemaah Haji Asal Bogor, Cianjur, Bandung, dan Bekasi, Berangkat ke Tanah Suci 7 Juli 2019

Pengantar Jemaah Haji Keluhkan Fasilitas Gedung Dakwah dan Sulit Air, Sekalinya Keluar Air Kuning

Tahun Ini, Calon Jemaah Haji dari Bandung yang Diberangkatkan ke Tanah Suci Mencapai 2.478 Orang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved