Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD: Kalau Ada Hakim MK Terima Suap, Tangkap Saja, Tapi Tak Mengubah Keputusan
Mahfud MD mengatakan hakim MK yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan kesulitan memutuskan permohonan 02 diterima atau ditolak.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan hakim MK yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan kesulitan untuk memutuskan apakah permohonan dari tim hukum pasangan Prabowo-Sandi diterima atau ditolak.
Sebab, dalam persidangan semua sangat gamblang dan mudah dipahami.
Banyak permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi di persidangan tak dapat dipenuhi dalil-dalil pembuktiannya.
Bahkan, butki fisik yang disebut sebanyak 12 truk, tak dibuka selembar pun.
Menurutnya, dugaan kecurangan baik secara kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi, sangat mudah dipahami para hakim MK.
• Ketua MUI Jabar Ajak Masyarakat Hormati Hasil Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019
"Tidak sulit untuk memahakmi, para hakim sedang meneliti narasi, tidak lagi mendebatkan bukti. Kita tunggu hasilnya," ujar Mahfud MD dalam wawancara program berita Kompas Tv, Selasa (25/6/2019).
Apa yang harus dilakukan pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Amin, berserta pendukungnya?
Mahfud MD mengatakan tak ada jalan lain, selain menerima dan taat kepada keputusan hakim MK.
"Sebab tidak ada jalan lain, kecuali jalan melanggar hukum," ujar Mahfud MD.
Menurutnya, keputusan hakim dalam sidang sengketa Pilpres 2019, bersifat mengikat dan selesai.
"Keputusan hakim itu mengakhiri semua perselisihan, dan hasilnya inkrah harus ditaati," ujar Mahfud MD.
• Prediksi Hasil Sidang PHPU atau Sengketa Pilpres 2019 Menurut Beberapa Pengamat
Jika di kemudian hari diketahui ada praktik suap terhadap hakim MK, maka hakim tersebut ditangkap dan diadili.
Namun, penangkapan hakim tidak akan mengubah hasil keputusan yang sudah disidangkan MK.
"Kayaknya yang ini tidak (ada suap)," ujar Mahfud MD.
Tim Hukum Prabowo-Sandi Akui Tak Bisa Buktikan Kecurangan