Selasa, 14 April 2026

Ridwan Kamil Berharap Tiga Raperda Segera Dijadikan Perda, Begini Alasannya

Ridwan Kamil berharap DPRD Jabar mempercepat pengesahan tiga Raperda, yakni terkait pelayanan kesehatan, pemukiman, dan pendidikan keagamaan.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat diwawancara, Jumat (17/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar mempercepat proses pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda), yakni terkait pelayanan kesehatan, pemukiman, dan pendidikan keagamaan.

Hal tersebut disampaikan gubernur yang akrab disapa Emil ini menyusul pembentukkan Panitia Khusus (Pansus) II,III, dan IV, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (24/6/2019).

"Saya kira semakin cepat semakin baik ya, karena semakin cepat perda hadir, maka rakyat makin cepat merasakan. Kuncinya kenapa harus cepat, supaya bisa dianggarkan," ujar Ridwan Kamil seusai sidang tersebut.

Menurut Emil, tanpa perda, maka tidak akan ada dasar hukum yang mengikat mengenai penganggaran.

Sementara penganggaran tersebut harus segera direalisasikan untuk meningkatkan sejumlah inovasi yang bakal diwujudkan untuk masyarkat

"Karena anggarannya tidak ada, dasar hukum yang mengikat masih pakai usulan-usulan informal saja," katanya.

Emil mengaku tiga Raperda yang sedang menjadi bahasan, yaitu pelayanan kesehatan, pemukiman, dan pendidikan keagamaan, harus dipercepat. Sebab, ketiga sektor tersebut belum berlangsung optimal di Jabar.

Lindungi Eksistensi Pasar Tradisonal, DPRD Jabar Inisiasi Raperda Pusat Pasar Distribusi

"Pertama adalah pelayanan kesehatan, masih banyak komplain-komplain masih banyak rasio dokter kurang. Orang yang mendaftar ASN dari kedokteran juga makin sedikit dan lain-lain," ungkapnya.

Emil mengatakan sekitar 50 persen hal yang dibahas dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan merupakan masalah baru dalam bidang kesehatan salah satunya ialah membahas tentang permasalahan kesehatan mental.

"Jadi konten Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan itu sekitar 50 persen baru. Itu ada isu kesehatan mental dengan kekasih, layanan rawat jalan dan lain-lain," katanya.

Mengenai Raperda Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Emil mengatakan Provinsi Jawa Barat akan lebih pro aktif dalam hal pemenuhan kebutuhan permukinan dan pengentasan permukiman kumuh.

Hal ini pun harus dilakukan inovasi agar tidak lagi kasus hukum yang terjadi di Jabar seperti Meikarta. Salah satu upayanya yaitu harus mensinergikan cara berpikir pemerintah dengan masyarakat.

Nantinya, katanya, pengentasan kekumuhan di Jabar pun akan lebih optimal. Bahkan, masyarakat menengah ke bawah tetap akan memiliki akses perumahan. Kemudian pengembangan tata ruang juga harus disesuaikan.

"Dengan perda ini, untuk kebutuhan pemukiman, pengentasan kekumuhan, dan isu isu kota kota baru skala besar itu, jangan jadi hal-hal negatif seperti yang kita alami," katanya.

BP Perda DPRD Jabar Konsultasikan Raperda Pusat Distribusi Pasar ke Kemendag

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved