BP Perda DPRD Jabar Konsultasikan Raperda Pusat Distribusi Pasar ke Kemendag
BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat mengonsultasikan raperda inisiatif DPRD Jabar tentang Pusat Distribusi Pasar Provinsi kepada Kemendag RI
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengonsultasikan raperda inisiatif DPRD Jabar tentang Pusat Distribusi Pasar Provinsi kepada Kementerian Perdagangan RI.
Hal yang mendasari raperda tersebut lantaran adanya monopoli pasar dari bandar besar pelaku pasar sehingga merugikan langsung para petani.
Ketua BP Perda DPRD Jabar, Habib Syarif Muhammad, mengatakan maraknya tengkulak barang pasar masih menjadi persoalan yang kompleks. Pasalnya, kondisi tersebut mengganggu harga petani di pasaran yang menjadi produsen kebutuhan dasar bagi masyarakat.
"Itulah yang mendasari dan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga pasar," ujar Habib di Kemendag RI, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
• Tahun Depan, 8 Daerah di Jawa Barat Ikut Pilkada Serentak, Ridwan Kamil Siap Naikkan Anggaran
Karena itu, kata Habib, perlu dibentuk lembaga atau badan untuk mengendalikan ataupun menstabilkan ketika harga pasar melampaui batas wajar. Sehingga diharapkan masayarakat tidak dirugikan selaku konsumen dari pasar tersebut.
Direktur Sarana Distribusi Dan Logistik, Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan, mengapresiasi atas inisiatif raperda tersebut. Pasalnya, upaya pemerintah daerah dalam menyejahterakan masayarakatnya melalui kebijakan itu sendiri. Selain itu, menjembatani dan memfasilitasi para pelaku pasar tradisional.
"Ini raperda yang positif, bagaimana agar tidak menggerus pasar tradisional khususnya," ucap Sihard. (Adv/Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bp-perda-dprd-jabar-konsultasi.jpg)