PPDB SMA di Jabar
PPDB SMA di Jabar Dibuka Senin, Calon Siswa di Perbatasan Tak Perlu Gelisah, Simak Aturan Zonasinya!
PPDB SMA di Jawa Barat mulai dibuka Senin 17 Juni 2019. Aturan Zonasi membuat siswa di luar daerah bisa sekolah di daerah lain, jika masih satu zona.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para calon peserta didik baru jenjang SMA yang tinggal di daerah perbatasan tak perlu lagi khawatir.
Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru untuk SMA (PPDB SMA 2019) di 27 kota dan kabupaten di Jabar sudah dirancang sedemikian rupa untuk mengakomodasi hal tersebut.
Aturan sistem zonasi tak lagi ditentukan berdasarkan kota atau kabupaten, tapi bisa lintas kota/kabupaten.
Edy Purwanto dari Tim Teknis PPDB Provinsi Jawa Barat mengatakan, dengan dibaginya Jabar dalam 91 zonasi, jumlah zona PPDB SMA 2019 di setiap kota dan kabupaten di Jabar akan berbeda.
"Satu kota atau satu kabupaten bisa terbagi hanya dalam satu zona, tapi ada juga yang dua bahkan tiga zona. Tergantung luasnya dan ketersediaan sekolah di sana," ujarnya kepada Tribun melalui telepon, Jumat (14/6).
Pembagian ini memungkinkan para siswa yang tinggal di perbatasan memilih apakah akan bersekolah di kotanya atau di kota atau kabupaten tetangganya.
• Kadisdik Jabar Imbau Pendaftar PPDB Tak Usah Datang Terlalu Pagi, Datang Lebih Awal Bukan Ukuran
Mereka yang tinggal di Kota Cimahi, misalnya, bisa memilih apakah akan tetap bersekolah di Cimahi atau di Kota Bandung karena Kota Cimahi dan Kota Bandung berada di zona yang sama, yakni zona A.
Pada sistem zonasi tahun ini, beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung berada satu zona dengan Kota Bandung.
Ini berarti, para calon siswa di sana juga bisa lintas kabupaten dengan mengikuti jalur zonasi murni.

Meski terdapat perubahan pada zonasinya, pelaksanaan PPDB SMA 2019 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Merujuk peraturan itu, hanya ada tiga jalur PPDB SMA 2019 yang dibuka. Selain jalur zonasi, jalur lainnya adalah jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
• SMA Negeri 1 Sindang Sediakan Kuota Sebanyak 432 Siswa Dalam PPDB 2019
Jalur zonasi mendapat kuota terbesar, yakni 90 persen, sedangkan dua jalur lain masing-masing lima persen.
Namun, dari skema 90 persen untuk jalur zonasi, hanya 70 persen yang dipergunakan untuk zonasi murni.
Sebanyak 20 persen lainnya untuk calon peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Sebanyak 5 persen untuk formulasi kombinasi (prestasi akademik dan jarak) dan 5 persen untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).