Ini Dalil Gugatan Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung tentang Pelantikan Sekda

Gugatan yang diajukan staf ahli Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung tentang pelantikan Ema Sumarna

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
(KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA.)
Staf Ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (23/5/2019). Kedatangan Benny ke PTUN untuk mendaftarkan gugatan hukum yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Gugatan yang diajukan staf ahli Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung tentang pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, sudah terdaftar di PTUN Bandung per 13 Juni 2019.

Satu petitum gugatannya adalah meminta PTUN Bandung membatalkan SK Wali Kota Bandung terkait pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Wahyu Setiadjie SH, Kuasa Hukum Benny Bachtiar, mengatakan dengan sudah teregisternya perkara gugatan Benny di PTUN Bandung bernomor 58/G/2019/PTUN.BD, pihaknya tinggal menunggu persidangan.

"‎Tinggal menunggu persidangan, dasar pertimbangan gugatan kami meminta majelis hakim mencabut SK pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna karena proses penerbitan SK tersebut banyak hal-hal yang kurang diperhatikan secara utuh," ujar Wahyu via ponselnya, Jumat (14/6/2019).

Menurut Wahyu, SK Nomor 821/Kep/22 Maret 2019 tenta‎ng pengangkatan dan pelantikan Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, tidak mengacu pada Rekomendasi Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan tidak mendapat persetujuan gubernur.

"Penunjukan sekda, memang menjadi hak pregrogratif wali kota. Yang diminta kami ke PTUN untuk menguji proses penerbitan SK tersebut. Kalau penerbitan SK-nya memang kewenangan pejabat pembina (wali kota), tapi prosesnya tidak memerhatikan syarat di undang-undang," ujarnya.

Ada di Mana Prabowo & Jokowi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK Berlangsung? Ini Bocoran Kegiatannya

Setelah perkara itu terdaftar, saat ini PTUN sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara. Perkara itu mulai teregister di PTUN Bandung pada 13 Juni 2019.

"Sidangnya dalam waktu dekat ini," katanya.

Dalam gugatannya, ia meminta PTUN Bandung membatalkan dan menyatakan tidak sah SK Wali Kota Bandung Nomor 821/KEP/22 Maret 2019 yang mengangkat dan melantik Ema Sumarna selaku pejabat tinggi pratama Sekda Kota Bandung.

‎Kemudian, meminta majelis hakim PTUN Bandung agar mewajibkan Wali Kota Bandung, mencabut SK pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Tidak hanya itu, Benny dalam gugatannya juga meminta majelis hakim PTUN Bandung setelah membatalkan SK pengangkatan dan pelantikan Emma Sumarn‎a, memerintahkan Wali Kota Bandung untuk melantik dan mengangkat Benny Bachtiar selaku pejabat tinggi pratama Sekda Kota Bandng definitif.

Permintaan agar Benny dilantik berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Surat Nomor: B-1940/KASN/8/2018 tanggal 7 September 2018 dan Persetujuan Tertulis dari Menteri Dalam Negeri Berdasarkan surat nomor: 821/77288/SJ tanggal 20 September 2018, dan menghukum Wali Kota Bandung untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Hanya saja, dalil yang ia sampaikan soal Benny mendapat persetujuan gubernur dan Mendagri, itu ‎aturan yang dimuat di Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Robert Rene Alberts Beri Pujian untuk Pemain Persib B, Nih Nama-nama Pemainnya

Di perpres itu, Pasal 1, penjabat sekretaris diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan tugas karena tidak bisa melaksanakan tugas dan terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved