Pengakuan Eksekutor yang Incar Luhut & Wiranto, Dibayar Kivlan Zein Rp 150 Juta untuk Beli Senpi
Salah satu pelaku, HK alias I diduga bertugas sebagai eksekutor atas perintah Kivlan Zein.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID - Pengungkapan dalang kerusuhan 21-22 Mei kembali berlanjut.
Polisi menduga kerusuhan 21-22 Mei sudah di-setting atau direncanakan oleh sekelompk orang.
Sebelum kerusuhan 21-22 Mei 2019, polisi mengamankan senjata laras panjang M4 dan laras pendek yakni, revolver dan glock.
Selain itu, pelaku yang memiliki senjata api ilegal tersebut juga diamankan, yakni HK alias I, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Senjata api itu diduga akan digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Salah satu pelaku, HK alias I diduga bertugas sebagai eksekutor atas perintah Kivlan Zein.
"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Iqbal, Senin (27/5/2019).
Video pengakuan HK dipaparkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Mabes Polri di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2019).
Melansir tayangan siaran langsung Kompas TV, dalam video tersebut HK mengaku mendapat perintah untuk mengeksekusi dua tokoh politik, Luhut Pandjaitan dan Wiranto.

HK yang merupakan warga Cibinong, Kabupaten Bogor itu ditangkap pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api, dan diduga terkait dugaan kasus makar yang menjerat Kivlan Zein.
Hubungan HK dengan Kivlan Zein merupakan senior-junior.
Sekitar bulan Maret, HK bersama rekannya, Udin bertemu dengan Kivlan Zein di kawasan Kelapa Gading.
Pada pertemuan tersebut, HK diberi uang Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut diserahkan kepada HK untuk dibelikan senjata api.
Setelah mendapat uang itu, HK langsung menukarkannya ke money changer.