Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengumuman tersangka ini sesuai pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan RI hingga triliunan

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/10/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pada sore hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengumuman tersangka ini sesuai pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan RI hingga triliunan rupiah.

Sejauh ini, Febri Diansyah masih merahasiakan tersangkut perkara apa sang tersangka yang akan diumumkan sore nanti.

"Direncanakan sore ini, kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," imbuhnya.

LINK Pendaftaran Online SBMPTN 2019, Dibuka Hari Ini Pukul 13.00 WIB, Berapa Daya Tampung Unpad?

Dari Padang Sampai Kebumen, Ini 4 Kasus Orang Hilang di Pantai Saat Liburan Pekan Pertama Juni 2019

Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau kasus BLBI.

Komisi antirasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Penetapan Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung divonis 15 tahun di tingkat banding.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka.

Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ya sudah (tersangka)," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Kata Jubir BPN, Demokrat Terlalu Baper dengan Anonim Medsos, Lalu Hantam Sana-sini Pakai Jurus Mabuk

Setelah Libur Lebaran, Bupati Indramayu Sidak di Tiap Kecamatan, Pastikan ASN Tak Bolos

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan denhan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan nanti.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex.

Alex mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara.

Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKINGNEWS : KPK Umumkan Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Sore Nanti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved