Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara: Berat Membuktikan Soal Kecurangan TSM dalam Pilpres, Sebab . . .

Saat berbicara dimensi kualitatif, kata Refly Harun, ada dua hal juga yang bisa jadi pembuktian. Pertama, apakah ada kecurangan yang TSM.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga dapat membuktikan klaimnya dalam dua aspek, yakni kuantitatif dan kualitatif.

Dalam aspek kuantitatif misalnya, BPN Prabowo-Sandiaga harus membuktikan bahwa mereka itu menjadi korban kecurangan, pengurangan, atau penggelembungan suara.

"(Setidaknya harus dibuktikan) sejumlah separuh dari 16.957.123 suara (dicurangi, dikurangi, atau suara digelembungkan ke paslon 01 Jokowi - Maruf Amin)," ujar Refly Harun dalam tayangan Fakta dilansir dari tayangan di kanal Youtube Talkshow TV One, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, seandainya kubu BPN Prabowo - Sandiaga bisa membuktikan kecurangan itu secara kuantitatif setelah diakumulasikan, maka itu bisa dikatakan signifikan.

Ramai Prabowo ke Dubai dengan Orang Asing, Ini Jet Pribadi Bernilai Fantastis yang Digunakannya

Signifikan berarti harus ada pembukitan dan lain sebagainya yang menguatkan.

"Tapi kalau dari permohonan saja tidak signifikan, hanya klaim-klaim. Contoh: misalnya orang yang tidak memilih dihitung, itu cenderung tidak signifikan. Maka bergerak ke dimensi kualitatif," ujar Refly Harun.

Saat berbicara dimensi kualitatif, kata Refly Harun, ada dua hal juga yang bisa jadi pembuktian.

Pertama, apakah ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Atau kedua, cukup membuktikan ada kecurangan yang langsung dikomandoi oleh paslon 01 atau TKN.

"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu yang jujur dan adil."

Bambang Widjojanto Dinilai Tak Etis, Dapat Gaji dari Negara Tapi Bela Prabowo-Sandiaga

"Kalau TSM, terus terang berdasarkan pengalaman saya sejak 2004, berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar. Tidak ada waktu untuk membuktikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," ujar Refly Harun.

Misal, lanjutnya, jika bicara soal tuduhan keterlibatan ASN, apakah BPN bisa membuktikan kalau ASN memang terlibat dan diperintahakn secara struktural.

Buktinya, kata Refly Harun, bisa dalam bentuk apa saja.

"Tapi hakim harus diyakinkan bahwa ini adalah perintah yang sifatnya komando," ujarnya.

Refly Harun mengaku membaca permohonan gugatan ke MK dari Pilpres 2004, 2009, hingga sekarang.

Refly Harun
Refly Harun (ferdinand waskita/tribunnews.com)

Menurutnya, saat klaim-klaim itu dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, hasilnya akan berbeda saat diungkapkan dalam bentuk verbal.

"Ibaratnya speaker-nya saja yang besar tetapi ketika dituangkan dalam tulisan, hasilnya nothing, nol. Nah ini yang menurut saya lawyer BPN harus paham betul."

"Kalau MK mau berubah paradigmanya: satu saja terbukti (kecurangan) bahwa itu dilakukan pasangan calon, maka itu sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran pemilu. Masalahnya kemarin tidak begitu, jadi kemarin itu tidak pernah menbuktikan sedalam-dalamnya," ujar Refly Harun.

Adapun Refly Harun, sebagai pribadi, mengaku mendambakan sebuah pemilu yang jujur dan adil.

Terungkap, Prabowo Ingin Ketemu SBY di Singapura tapi Dibatalkan, Bersamaan dengan AHY Temui Jokowi

Ia mengistilahkan, sebuah pemilu yang 'tidak becek' dari sisi kesalahan, kekurangan, dan kecurangan.

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, tim hukum Prabowo-Sandiaga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK [ada Jumlat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Satu bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti sudah diserahkan oleh Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Terlihat, Kubu BPN Prabowo-Sandiaga yang mendaftarkan gugatan ke MK diwakili empat orang.

Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Batal Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Apa Kata Pengamat?

Tampak ada penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo selain BW.

Kemudian, ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.

Seperti diketahui, setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, BPN Prabowo-Sandiagaaga sempat mengutarakan akan menggugat hasil Pilpres 2019.

Masih menurut Kompas.com, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.

Sedangkan, perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved