Komentari Pernyataan Bambang Widjojanto Soal MK, Maruarar Siahaan: Ini Berbahaya Sekali
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan pernyataan soal MK yang dilontarkan Bambang Widjojanto berbahaya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan pernyataan soal MK yang dilontarkan Bambang Widjojanto berbahaya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto yang menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membuat pernyataan yang dianggap meragukan independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Menurut Maruarar Siahaan, pernyataan Bambang Widjojanto lebih dari sekadar mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menganggap pernyataan Bambang Widjojanto lebih kepada framing opini terkait Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari rezim yang korup apabila menolak gugatan kubu 02.
"Ini berbahaya sekali. Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02, maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," ujar Maruarar Siahaan ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2019).
Framing opini senada, kata dia, juga digaungkan oleh kubu 02 sebelum pencoblosan.
Mereka membuat pernyataan 'hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandiaga' terus diucapkan kubu 02.
• Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah Menangkan Prabowo, Semua Itu Bergantung pada Isi Laporan
• Sebut Prabowo Buka Pintu Bertemu Joko Widodo, Sandiaga Uno: Menunggu waktu Jokowi

Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu pun memprotes pernyataan Bambang Widjojanto.
Ia menyayangkan adanya pembangunan opini seperti itu.
Oleh karenanya, rektor UKI itu meminta BW tak lagi membuat pernyataan yang dapat membuat akar rumput tidak kondusif.
Apalagi, hanya karena Bambang Widjojanto saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.
"Pernyataan Bambang Widjojanto itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali," ucapnya.
Maruarar pun meminta semua pihak, termasuk Bambang Widjojanto, untuk menghormati Mahkamah Konstitusi terlepas dari adanya sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya.
• Resmi Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Terkait Pemilu 2019
• Respons Erick Thorir Soal Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, ia meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah.
"Jangan mengecilkan MK. Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," katanya.