10 SPBU di Jalur Mudik Wilayah KBB Telah Dilakukan Uji Tera

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat telah melakukan uji tera atau pengujian alat timbangan pada 10 SPBU d KBB

tribunjabar/haryanto
Ilustrasi: Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Purwakarta lakukan uji tera pompa di SPBU 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat telah melakukan uji tera atau pengujian alat timbangan pada 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di sepanjang jalur mudik di wilayah KBB.

Menurut Kepala Pelaksana Tugas Disperindag KBB, Maman Sulaeman pengujian tersebut untuk mengantisipasi adanya kecurangan pelayanan terhadap konsumen yang memang potensi kecurangan itu tinggi saat arus mudik lebaran.

"Kami sudah mulai pada 14 Mei berdasar surat edaran yang kami terima dari Direktorat Metrologi. Kami ingin pastikan ketentuan penggunaan pompa ukur BBM sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan penakarannya," kata Maman melalui sambungan telepon, Sabtu (25/5/2019).

Bubos 2019 Plus Ada Afgan Digelar Sore Ini, Persiapan dan Pengaturan Lalu Lintas Sudah Dilakukan

Adapun 10 SPBU yang berada di jalur mudik wilayah KBB, di antaranya SPBU Kota Baru Parahyangan, SPBU Citatah, SPBU Cililin, SPBU Cikalongwetan, SPBU Parongpong, SPBU Panorama Lembang, SPBU Cibogo Lembang, dan SPBU Ngamprah.

"Kami batasi toleransi dari uji tera maksimum 0,5 persen atau 100 mililiter per 20 liter BBM jenis Pertamax. Dari semua itu sudah ikuti standar. Dan dipastikan tak ada kecurangan dari SPBU. Sebab jika terbukti ada (kecurangan) akan disegel," ujarnya.

Hari Lahir Pancasila 1 Juni Sudah Masuk Momen Cuti Bersama, ASN Kota Bandung Wajib Ikuti Upacara

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat saat ini telah memiliki Operasional UPT Metrologi Legal sehingga bertujuan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), juga agar para pedagang di Bandung Barat dapat berlaku jujur dalam melakukan penakarannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved