Kirim Pesan Hoaks Pengeboman Massal, Guru di Garut Ini Kena Pasal Terorisme, Terancam 20 Tahun
AS (54), tersangka penyebar pesan hoaks kini harus berhadapan dengan hukum. Tak tanggung-tanggung, seorang guru di Garut itu
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - AS (54), tersangka penyebar pesan hoaks kini harus berhadapan dengan hukum. Tak tanggung-tanggung, seorang guru di Garut itu dijerat pasal pemberantasan terorisme.
Sebelumnya tak pernah terpikirkan oleh AS, jika pesan yang ia sebar soal ancaman pengeboman massal di Jakarta berbuntut panjang. Ia pun terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatannya itu.
"Pelaku dikenakan tindak pidana pemberantasan terorisme. Pesan yang dibagikan tersangka sudah jelas mengancam keutuhan negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).
Selain pasal pemberantasan terorisme, AS juga dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronika.
• Warga Mulai Antre Tukar Uang di Layanan Kas Keliling BI, Kali Ini di Monumen Perjuangan Kota Bandung
AS menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat. Sebagai guru, AS mengaku perbuatannya tidak patut dilakukan.
"Saya minta maaf atas share informasi yang saya lakukan. Sudah resahkan masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya share saja," kata AS.
• Kadiskar Sebut Tak Ada Alat Pemadam Kebakaran di Pasar Kosambi, Kepala Pasar Kosambi Membantahnya